![]() |
| Perusahaan Teknologi di Indonesia dengan Status Unicorn |
Bagi
penduduk Indonesia yang tinggal di kota-kota besar seperti di Jabodetabek,
aktivitas kesehariannya tidak dapat dilepaskan dari perusahaan teknologi.
Perusahaan tersebut menawarkan jasa yang memudahkan kehidupan sehari-hari mulai
dari jasa transportasi, jual beli barang, membeli makanan, membeli tiket, metode pembayaran hingga jasa pijat.
Perusahaan teknologi tersebut sebagian besar terdiri dari perusahaan start up atau perusahaan yang beru
dirintis dengan penggunaan teknologi, web,
dan internet seperti GOJEK, Grab, Bukalapak, Shopee hingga Kumparan. Sebagian
dari perusahaan tersebut menyandang predikan unicorn atau perusahaan yang memiliki nilai lebih dari satu miliar
Dollars Amerika Serikat.
Terlepas
dari peran dan status modal perusahaan teknologi, ada satu perilaku ekonomi
mereka yang mungkin membuat kita sebagai konsumennya bertanya-tanya mengenai
perusahaan tersebut beroperasi. Perilaku ekonomi berupa sebagian dari
perusahaan teknologi tersebut terkesan jor-joran memberikan diskon, promo,
kupon bonus hingga cashback dengan
nilai yang cukup besar bila dikalikan dengan konsumennya.
Mengenai
fenomena perilaku ekonomi perusahaan teknologi tersebut, majalah The Economist dalam edisi 20 sampai 26
April 2019 mengangkat isu mengenai permasalahan perusahaan teknologi yang diantaranya
menyandang predikat Unicorn di
Amerika Serikat. Laporan The Economist tahun
lalu menunjukan kerugian yang dialami oleh perusahaan teknologi di Amerika
Serikat sebesar 14 Triliun Dollars Amerika Serikat. Tulisan ini berusaha
memperlihatkan permasahan yang dialami oleh perusahaan teknologi di Amerika
Serikat dan mengkontekstualisasikan permasalahan tersebut di Indonesia.
Fenomena kemunculan Blitzcaling
dan tantangan pasar perusahaan teknologi di Amerika Serikat
Permasalahan yang diangkat oleh The Economist dari perusahaan teknologi
di Amerika Serikat ada pada kerugian
yang dialami oleh perusahaan dan margin operasional perusahaan yang masih
negatif.
Secara
kumulatif dari pendiriannya sampai 2018, perusahaan teknologi di Amerika
Serikat mengalami kerugian mencapai 47 Triliun Dollar Amerika Serikat. Kerugian
paling besar dialami pada tahun 2018 dengan total 14 Triliun Dollar Amerika
Serikat. Salah satu perusahaan penyumbang kerugian terbesar adalah Uber dengan
kerugian sebesar 4 Triliun Dollar Amerika Serikat pada tahun 2018. Berikut
merupakan grafik kerugian yang dialami perusahaan di Amerika Serikat dilansir The Economist.
Dalam opininya,
majalah The Economist menuliskan penyebab
permasalahan kerugian dan tingginya margin operasional perusahaan teknologi di
AS karena model bisnis perusahaan dengan tingginya diskon yang diberikan
perusahaan untuk konsumennya. Model bisnis tersebut disebut sebagai blitzscaling atau justifikasi bisnis
perusahaan yang memenangkan persaingan suatu pasar akan mendapatkan keseluruhan
pasar (winner takes all market).
Blitzscaling
menurut Reid Hoffman, penulis buku penulis buku Blitzscaling : The Lightning Fast Path to Building Massively Valuable
Companies berupa usaha untuk membangun perusahaan dengan pertumbuhan cepat
melalui peningkatan skala perusahaan. Blitzscaling
dapat dilakukan diantara melalui tiga dimensi, yaitu menumbuhkan pendapatan,
menumbuhkan basis pelanggan dan menumbuhkan organisasasi perusahaan. Kunci dari
blitzscaling adalah pertumbuhan cepat
dari perusahaan dengan tujuan menjadi pemenang dari persaingan di seluruh dunia
melalui besarnya skala perusahaan.
Dalam operasionalisasi
blitzscaling, perilaku perusahaan
teknologi dengan memberikan diskon, promo dan cashback menjadi sebuah hal yang relevan. Perusahaan teknologi
melalui perilaku ekonomi tersebut akan mendapatkan pertumbuhan pendapatan dan
pertumbuhan basis pelanggan. Bila pertumbuhan di dua dimensi tersebut terus berkembang,
perusahaan teknologi berusaha melakukan pertumbuhan organisasi. Dalam sebuah
persaingan dengan perusahaan lain, perusahaan teknologi dengan pertumbuhan
pendapatan, basis pelanggan dan organisasi perusahaan akan menjadi pemenang
karena memiliki skala perusahaan besar dengan keuntungan didapat setelah menang
dalam persaingan.
Namun, upaya perusahaan teknologi
memenangkan persaingan melalui pemberian diskon, promo dan cashback dalam realitanya sulit untuk diwujudkan karena adanya
hambatan dalam strategi blitzscaling. Hambatan
pertama berupa pasar yang semakin terkontestasi sehingga margin tidak secara
konsisten meningkat walaupun penjualan meningkat secara pesat. Salah satu contoh
adalah Uber yang bernilai 100 Miliar Dollars tetap mendapatkan kontestasi dari
pesaingnya dibidang transportasi. Hambatan kedua berupa pelanggan atau konsumen
perusahaan teknologi yang kacau. Walaupun perusahaan teknologi telah memberikan
subsidi, tidak ada tanda bahwa pelanggan akan setia pada pemberi subsidi
tersebut. Hambatan ketiga berupa faktor eksternal seperti regulasi pemerintah
dan pajak. Faktor eksternal ini membuat perusahaan teknologi tidak dapat
bergerak bebas karena harus memenuhi regulasi yang ada dan mengurangi
pendapatkan akibat membayar pajak.
Fenomena di Indonesia
Fenomena blitzscaling yang memberikan dampak
langsung kepada konsumen adalah persaingan perusahan teknologi tranportasi
GOJEK dan Grab. Kedua perusahaan tersebut sangat aktif dalam memberikan diskon,
promo dan cashback pada setiap
produknya. Selain perusahaan teknologi pada sektor transportasi, persaingan
terasa pada perusahaan teknologi di sektor e-commerce
seperti Shopee, Bukalapak, Tokopedia dan Lazada yang aktif dalam memberikan
diskon dan gratis ongkos kirim pada pelanggannya. Dalam konteks ini, perusahaan
teknologi tersebut berupaya meningkatkan pendapatan dan basis pelanggannya agar
perusahaannya mengalami pertumbuhan.
Permasalahan utama dalam melihat
perusahaan teknologi di Indonesia berupa kurangnya informasi mengenai
pendapatan, pengeluaran dan laba perusahaan. Dampak permasalahan tersebut
berupa sulitnya menganalisis perkembangan perusahaan teknologi di Indonesia. pada
konteks ini, pemerintah Indonesia tidak secara khusus mengeluarkan regulasi
yang mewajibakan perusahaan teknologi memberikan penjelasan kondisi
keuangannya.
Dalam pengawasan praktik blitzscaling di Indonesia, ada perselisihan antar lembaga negara. Kementrian Perhubungan (Kemenhub) diawal Juni 2019 ingin mengeluarkan larangan perusahaan transportasi online atau perusahaan teknologi di sektor transportasi untuk memberikan diskon atau promo. Pada akhirnya Kemenhub membatalkan niat untuk mengeluarkan peraturan tersebut. Pada dasarnya, Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk mengatur ranah pemberian diskon atau promo karena wewenang tersebut dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Dalam pengawasan praktik blitzscaling di Indonesia, ada perselisihan antar lembaga negara. Kementrian Perhubungan (Kemenhub) diawal Juni 2019 ingin mengeluarkan larangan perusahaan transportasi online atau perusahaan teknologi di sektor transportasi untuk memberikan diskon atau promo. Pada akhirnya Kemenhub membatalkan niat untuk mengeluarkan peraturan tersebut. Pada dasarnya, Kemenhub tidak memiliki wewenang untuk mengatur ranah pemberian diskon atau promo karena wewenang tersebut dimiliki oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Penutup
Perusahaan teknologi perlu memikirkan kembali strategi
mereka untuk mendapatkan keuntungan besar. Analisis The Economist menunjukkan saat ini perusahaan teknologi tidak
memiliki jalur untuk mendapatkan keuntungan besar karena strategi blitzscaling dengan mengeluarkan uang
subsidi untuk pertumbuhan pendapatan. Strategi ini dipertanyakan karena
hambatan kontestasi pasar yang ketat, pelanggan yang tidak setia serta regulasi
dan pajak pemerintah.
Di Indonesia, peran pemerintah
diperlukan untuk lebih aktif mengawasi persaingan antar perusahaan teknologi. Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang
idealnya lebih aktif mengawasi praktif ini sebagai tindakan preventif mencegah
monopoli yang dilakukan perusahaan teknologi.
Sumber :
Ulfa Arieza, Persaingan Usaha dan Tarik Ulur Aturan Tarif
Ojek Online, 13 Juni 2019, diakses melalui https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20190613122548-92-402976/persaingan-usaha-dan-tarik-ulur-aturan-tarif-ojek-online pada tanggal 15 Juni 2019.
The Economist, The Trouble with Tech
Unicorn, Edisi 20-26 April
2019.
Tim Sullivan, Blitzscaling, 2016,
diakses melalui https://hbr.org/2016/04/blitzscaling pada tanggal 15 Juni 2019.



Komentar
Posting Komentar